IQNA

Mufti Mesir: Hukum Membangun Gereja, Boleh

15:43 - September 24, 2020
Berita ID: 3474623
TEHERAN (IQNA) - Mufti Republik Mesir menekankan kebolehan mendirikan gereja di negara ini sesuai hukum-hukum syariat.

Al-Wafd melaporkan, dalam pidatonya, Mufti Republik Mesir, Prof. Dr. Syauqi Allam menekankan bahwa Islam adalah agama yang hidup berdampingan dan bahwa prinsip-prinsip Islam menyerukan perdamaian dan ketenangan kepada kesemuanya.

Dia menambahkan: Islam tidak memaksa siapa pun untuk masuk agama ini, tetapi telah mengizinkan semua orang untuk menjalankan adat dan tradisi agama mereka. Bahkan Nabi Islam (saw) mengizinkan sekelompok orang Kristen untuk melakukan ritual keagamaan mereka di Masjid Nabi (saw).

Mufti Mesir menjelaskan bahwa penerimaan agama lain dan pelaksanaan ritual keagamaan mereka oleh agama Islam mensyaratkan bahwa jika tempat ibadah mereka dihancurkan, dapat dibangun kembali dan mengizinkan membangun tempat ibadah untuk pemeluk agama lain. Karenanya, umat Islam telah memperhatikan hal ini sepanjang sejarah sejak abad-abad awal Islam.

Dengan mengisyaratkan bahwa sekelompok ahli fikih tidak mengizinkan pembangunan gereja di tanah Muslim, dia berkata: “Pernyataan ini karena kondisi sosial saat itu dan tidak berlaku untuk semua waktu.”

Di penghujung, Prof. Dr. Syauqi Allam menegaskan: Pembangunan gereja di Mesir tidak ada masalah menurut hukum negara ini dan itu diperbolehkan. (hry)

 

3924713

Kunci-kunci: Mufti Mesir ، Hukum ، Membangun Gereja
captcha