IQNA

Human Rights Watch Mengkritik Diskriminasi Sri Lanka dalam Penguburan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19

10:23 - January 20, 2021
Berita ID: 3474974
TEHERAN (IQNA) - Human Rights Watch mengkritik pemerintah Sri Lanka karena melakukan diskriminasi terhadap kremasi paksa terhadap jenazah Muslim terinfeksi Covid-19 dan menganggap hal ini menyebabkan pengisolasian komunitas Muslim di negara ini.

IQNA melaporkan, organisasi tersebut mengkritik pemerintah Sri Lanka karena memaksa kremasi jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19 tanpa persetujuan kerabat mereka.

Human Rights Watch mengatakan pemaksaan Sri Lanka untuk membakar semua korban Covid-19 bertentangan dengan pedoman kesehatan masyarakat dan melawan diskriminasi terhadap komunitas Muslim. Argumen palsu pemerintah negara ini bahwa penguburan sesuai dengan tradisi Islam mengancam kesehatan masyarakat, menuduh minoritas Muslim yang rentan mengalami penindasan yang  menyebabkan mereka sangat tertekan.

Pemerintah Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa mengklaim bahwa mengubur jenazah yang meninggal akibat Covid-19 dapat mencemari air-air di bawah tanah. Kebijakan ini terus berlanjut, terlepas dari pedoman WHO tentang tidak berbahayanya penguburan jenazah Covid-19 dan pertentangan yang berkembang dari para ahli PBB, ahli medis di Sri Lanka, dan pemimpin agama dari semua agama utama negara ini.

Meenakshi Ganguly, kepala organisasi hak asasi manusia di Asia Selatan mengatakan: “Untuk keluarga yang kehilangan orang yang mereka cintai, pemaksaan pemerintah untuk membakar jenazah yang bertentangan dengan keyakinan mereka adalah ilegal dan penghinaan terhadap hak agama dan martabat manusia. Kebijakan ini hanya memperkuat rasa intoleransi dan kesenjangan sosial.”

Pada April tahun lalu, empat pelapor khusus PBB menulis dalam sebuah surat kepada pemerintah bahwa undang-undang tersebut melanggar hak kebebasan beragama dan bahwa pemerintah harus memerangi kebencian dan kekerasan agama.

Pada November, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam kebijakan tersebut sebagai pelanggaran hak beragama yang dijamin oleh hukum internasional.

Pada bulan Desember, Menteri Luar Negeri Maladewa Abdulla Shahed menulis di Twitter bahwa Presiden Rajapaksa telah meminta Maladewa untuk mengizinkan Muslim Sri Lanka dimakamkan di negara tersebut. Ahmed Shahid, pelapor khusus PBB untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan, mengatakan proposal tersebut pada akhirnya dapat mengarah pada isolasi lebih lanjut komunitas Muslim di Sri Lanka. (hry)

 

3948353

captcha